Senin, 07 September 2026

Tata Tertib Konfercab DPC PA GMNI Muna Tahun 2026

 

Presiden Soekarno

Dengan Rahmat dan Berkat Tuhan Yang Maha Esa, bahwa sesungguhnya tujuan mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yangberdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Sebagai cita-cita luhur para pendiri bangsa, maka tujuan bernegara yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut diatas merupakan sesuatu yang mutlak untuk terus diperjuangkan dandiwujudkan.

Didorong oleh kesadaran bersama dan tugas sejarah yang harus diemban, maka para Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia yang berjiwa Marhaenis merasa perlu membentuk sebuah wadah yang dapat mempersatukan seluruh potensi alumni dalam barisan perjuangan bersama untuk membangun bangsa. Untuk itu, dibentuklah sebuah wadah perjuangan dengan nama Persatuan Alumni GerakanMahasiswa Nasional Indonesia.

Oleh karena itu, Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia yang berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang sesuai dengan jiwa dan semangat kelahirannya pada tanggal 1 Juni 1945 senantiasa berperan aktif untuk mewujudkan tujuan negara tersebut dengan prinsip Trisakti, yakni berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan.

Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia berketetapan menjadi alat perjuangan ideologis untuk mempertahankan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara yang final dan memperkokoh Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan Negara dan sistem sosial bangsa Indonesia.

        Atas dasar pemikiran-pemikiran di atas, seluruh pengurus dan Anggota Persatuan Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia dapat menjalankan, dan memperjuangkannya.

lihat dan donwload : ( TATIB KONFERCAB )

Pasal 14

1.   Hal-hal yang belumdiatur dalam tata tertib ini akan diatur dan ditetapkan kemudian dalam KONFERCAB PA GMNI MUNA berdasarkan musyawarah mufakat.

2.   Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bung Ruslan Dipilih Sebagai DPC PA GMNI Muna Periode 2026-2031

  Bung Ruslan - Ketua PA GMNI Muna Terpilih Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Kabu...