![]() |
| Presiden Soekarno |
Dengan Rahmat dan Berkat Tuhan
Yang Maha Esa, bahwa sesungguhnya tujuan mendirikan Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia yangberdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial.
Sebagai cita-cita luhur para
pendiri bangsa, maka tujuan bernegara yang termaktub dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut diatas
merupakan sesuatu yang mutlak untuk terus diperjuangkan dandiwujudkan.
Didorong oleh kesadaran bersama
dan tugas sejarah yang harus diemban, maka para Alumni Gerakan Mahasiswa
Nasional Indonesia yang berjiwa Marhaenis merasa perlu membentuk sebuah wadah
yang dapat mempersatukan seluruh potensi alumni dalam barisan perjuangan
bersama untuk membangun bangsa. Untuk itu, dibentuklah sebuah wadah perjuangan
dengan nama Persatuan Alumni GerakanMahasiswa Nasional Indonesia.
Oleh karena itu, Persatuan
Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia yang berdasarkan Pancasila
sebagaimana termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang sesuai dengan jiwa dan semangat kelahirannya pada tanggal
1 Juni 1945 senantiasa berperan aktif untuk mewujudkan tujuan negara tersebut
dengan prinsip Trisakti, yakni berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang
ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan.
Persatuan Alumni Gerakan
Mahasiswa Nasional Indonesia berketetapan menjadi alat perjuangan ideologis
untuk mempertahankan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi negara, Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara yang final dan memperkokoh
Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan Negara dan sistem sosial bangsa
Indonesia.
Atas dasar pemikiran-pemikiran di atas, seluruh pengurus dan Anggota Persatuan Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia dapat menjalankan, dan memperjuangkannya.
lihat dan donwload : ( TATIB KONFERCAB )
Pasal 14
1. Hal-hal yang belumdiatur dalam tata tertib ini akan diatur dan ditetapkan kemudian dalam KONFERCAB PA GMNI MUNA berdasarkan musyawarah mufakat.
2. Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar