Bahwa sesungguhnya tujuan mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dan oleh karena itu, maka kemerdekan yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan dijiwai oleh Pancasila itu harus senantiasa dijaga dan dipertahankan dengan prinsip Trisakti, yakni berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan.
Sebagai sebuah cita-cita luhur para pendiri bangsa, maka tujuan bernegara yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut diatas merupakan suatu yang mutlak untuk terus diperjuangkan. Dan syarat pokok terwujudnya amanat penderitaan rakyat tersebut adalah terciptanya persatuan nasional.
Lihat dan Download : ( AD/ART PA GMNI )
Terimakasih.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar