![]() |
| Presiden Soekarno |
DPC PA GMNI MUNA
Menimbang:
1. Bahwa dalam rangka menyusun suatu gerakan perjuangan dalam citacita revolusi bangsa Indonesia berdasarkan amanat AD/ART PA GMNI, maka DPC PA GMNI MUNA melaksanakan KONFERENSI CABANG untuk menggagas dan menyusun pilar- pilar gerakan strategis DPC PA GMNI MUNA;
2. Bahwa untuk melaksankan KONFERENSI CABANG DPC PA GMNI MUNA, maka perlu disusun dan ditetapkan SUSUNAN KEPANITIAAN KONFERCAB sebagai penyelenggara teknis KONFERENSI CABANG DPC PA GMNI MUNA tahun 2026 sehingga terlaksana secara efektif dan efisien;
Mengingat:
1. Ketentuan Pelaksanaan dan Penyelenggaraan KONFERENSI CABANG dalam AD/ART PA GMNI yang berlaku;
2. Hasil Musyawarah Mufakat dalam Rapat Pembentukan Panitia KONFERENSI CABANG DPC PA GMNI MUNA tentang Kepanitiaan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
1. SUSUNAN KEPANTIAAN KONFERENSI CABANG DPC PA GMNI MUNA tahun 2026.
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Raha, Kabupaten Muna
Pada tanggal : 27 Agustus 2026
Waktu : 15.00 WITA
Lihat dan Donwload: ( SK PANITIA KONFERCAB )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar